Struktur Oganisasi
Hipmi Kota Palembang di pimpin oleh seorang Ketua Umum di dampingi oleh seorang Sekretaris Umum beserta lima Wakil Sekretaris Umum dan seorang Bendahara Umum berserta empat Wakil Bendahara Umum beserta sembilan Ketua Bidang beserta para Kompartemen dan Departemennya.
Kepengurusan BPD Hipmi Kota Palembang mempunyai periode waktu selama tiga tahun dalam masa kepengurusannya. Seorang Ketua Umum BPD Hipmi Kota Palembang di pilih secara demokratis oleh seluruh anggota dan pengurus BPD Hipmi Kota Palembang.
Hipmi juga adalah Organisasi Kader sehingga seorang Ketua Umum BPD Hipmi Kota Palembang hanya bisa menjabat sebagai Ketua Umum satu kali periode saja.
BPD HIPMI Kota Palembang memiliki enam Badan Pengurus Cabang (BPC) yang mencakup seluruh wilayah Kota Palembang yaitu Kota Palembang Selatan, Timur, Pusat, Utara, Barat, dan Kepulauan Seribu.